2026-03-16
Kementerian Perdagangan Kekuatan Pengendalian Ekspor Barang Berguna Ganda ke Jepang pada 2026
Pada tanggal 6 Januari 2026, Kementerian Perdagangan China mengeluarkan Pengumuman Nomor 1, mengenai penguatan kontrol ekspor barang dual-use ke Jepang.Langkah ini datang sebagai tanggapan terhadap meningkatnya ketegangan terkait dengan kekhawatiran keamanan militer dan nasional.
Sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok dan peraturan terkait lainnya, pemerintah Tiongkok telah mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan pengendalian ekspornya.Peraturan baru bertujuan untuk melindungi keamanan nasional dan kepentinganSebagai bagian dari kebijakan yang diperbarui, Cina telah memutuskan untuk memberlakukan larangan ekspor semua barang-barang dual-use ke Jepang,yang secara khusus menargetkan pengguna akhir militer atau entitas mana pun yang kegiatannya berpotensi meningkatkan kemampuan militer Jepang.
Larangan Ekspor: Berkuasa segera,semua barang dual-use (barang yang dapat digunakan untuk tujuan sipil dan militer) dilarang diekspor ke pengguna akhir militer atau untuk penggunaan akhir militer di JepangIni termasuk ekspor yang dapat berkontribusi pada peningkatan kekuatan militer Jepang.
Akuntabilitas Hukum: Kementerian Perdagangan juga telah menyoroti bahwa setiap organisasi atau individu, baik dari China atau negara lain,yang melanggar pembatasan ekspor ini dengan mentransfer barang dual-use ke Jepang akan bertanggung jawab secara hukumPelanggar akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hukum Cina.
This announcement aims to reinforce China's commitment to national security while adhering to international laws on non-proliferation and ensuring that dual-use technology is not used to enhance military power in ways that could undermine global peace and security.
Menanggapi perkembangan terbaru,Kementerian Perdagangan menyebutkan perubahan kebijakan militer Jepang baru-baru ini dan pernyataan oleh kepemimpinan Jepang tentang Taiwan sebagai faktor penting yang mempengaruhi keputusanPernyataan Jepang, yang menunjukkan potensi intervensi militer di Selat Taiwan,dipandang sebagai campur tangan besar-besaran dalam urusan internal China dan pelanggaran serius terhadap Prinsip Satu-China.
Pemerintah Cina menganggap tindakan Jepang ini sangat mengerikan, yang menyebabkan keputusan untuk memperkuat kontrol ekspor sebagai cara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional China.
Langkah-langkah pengendalian ekspor ini berlaku segera dari tanggal pengumumannya, 6 Januari 2026.
Disclaimer: Isi artikel ini diambil dari informasi yang tersedia untuk umum.Setiap pelanggaran harus segera ditangani untuk penghapusanTerima kasih atas pengertianmu.
Kirim pertanyaan Anda langsung ke kami