2025-09-03
(Diumumkan oleh Perintah No. 71 dari Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, dan Kementerian Sumber Daya Alam pada tanggal 28 Juli 2025,efektif pada tanggal promulgasi.)
Pasal 1Langkah-langkah ini dirumuskan sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Mineral Republik Rakyat Tiongkok, Peraturan Pengelolaan Tanah Langka, dan undang-undang terkait lainnya,peraturan administrasi, dan ketentuan negara, untuk memperkuat administrasi kontrol kuantitas total untuk pertambangan bumi langka dan pemisahan peleburan.
Pasal 2Untuk tujuan tindakan ini, 'penambangan tanah langka' mengacu pada proses produksi penambangan dan memanfaatkan berbagai jenis bijih mentah tanah langka, seperti bastnaesite,Bijih bumi langka dengan ion adsorpsi, dan campuran bijih bumi langka, untuk menghasilkan produk mineral bumi langka.
"Pemisahan peleburan bumi langka" mengacu pada proses produksi pengolahan produk mineral bumi langka untuk menghasilkan berbagai jenis oksida, garam, dan senyawa bumi langka tunggal atau campuran lainnya.
Pasal 3Negara menerapkan total pengelolaan kontrol kuantitas untuk pertambangan tanah langka (termasuk produk mineral tanah langka, dll.) dan untuk pemisahan peleburan berbagai jenis produk mineral bumi langka (termasuk konsentrat monazite) yang diperoleh melalui penambangan, impor, atau pengolahan mineral lainnya.
Pasal 4Kementerian Industri dan Teknologi Informasi, bersama dengan Kementerian Sumber Daya Alam dan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional,bertanggung jawab atas administrasi nasional kontrol kuantitas total untuk penambangan tanah langka dan pemisahan peleburan.
The competent departments of industry and information technology and natural resources of local people’s governments at or above the county level shall be responsible for the administration of total quantity control for rare earth mining and smelting separation within their respective administrative regions according to their duty assignments.
Pasal 5Kementerian Industri dan Teknologi Informasi, bersama dengan Kementerian Sumber Daya Alam dan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, shall study and formulate annual total control indicators for rare earth mining and smelting separation (hereinafter referred to as the "total control indicators") based on factors such as national economic development goals, cadangan dan perbedaan varietas sumber daya bumi langka nasional, pengembangan industri bumi langka, perlindungan ekologi, dan permintaan pasar,dan menyerahkannya ke Dewan Negara untuk disetujui.
Pasal 6Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, bersama dengan Kementerian Sumber Daya Alam,Berdasarkan total indikator kontrol yang disetujui oleh Dewan Negara dan secara komprehensif mempertimbangkan faktor-faktor seperti kapasitas produksi, tingkat teknis, dan perlindungan lingkungan dan kinerja keselamatan perusahaan produksi tanah langka, memperbaiki dan mengalokasikan indikator kontrol total,menerbitkan mereka kepada perusahaan pertambangan bumi langka dan perusahaan pemisahan peleburan bumi langka (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "perusahaan produksi bumi langka"), dan memberi tahu departemen industri dan teknologi informasi dan sumber daya alam yang kompeten dari pemerintah rakyat provinsi yang relevan.
The competent departments of industry and information technology and natural resources of provincial people’s governments shall notify the competent departments of industry and information technology and natural resources of local people’s governments at or above the county level where the rare earth production enterprises are domiciled about the issuance of the total control indicators.
Pasal 7Perusahaan produksi bumi langka harus mematuhi undang-undang, peraturan administratif, dan ketentuan negara yang relevan,dan terlibat dalam penambangan tanah langka dan pemisahan peleburan dalam lingkup indikator kontrol total.
Perusahaan produksi bumi langka akan ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi bersama dengan Kementerian Sumber Daya Alam.
Kecuali perusahaan yang ditunjuk sesuai dengan ayat sebelumnya, tidak ada organisasi atau individu lain yang dapat terlibat dalam pertambangan bumi langka atau pemisahan peleburan bumi langka.
Pasal 8Perusahaan produksi tanah langka bertanggung jawab untuk pelaksanaan indikator kontrol total masing-masing.
Pasal 9Rare earth production enterprises shall promptly report the monthly and annual implementation status of their total control indicators to the competent departments of industry and information technology and natural resources of the county-level people’s government where they are domiciled.
The competent departments of industry and information technology and natural resources of local people’s governments at or above the county level shall compile the monthly and annual implementation status of the total control indicators of rare earth production enterprises within their administrative regions and promptly report them to the competent departments of industry and information technology and natural resources of the people’s government at the next higher level.
Pasal 10Perusahaan produksi tanah langka harus mendirikan sistem catatan aliran produk tanah langka, mencatat informasi aliran produk tanah langka dengan akurat, and input the flow information for the previous month into the rare earth product traceability information system established by the Ministry of Industry and Information Technology in conjunction with relevant departments by the 10th day of each month.
Pasal 11Perusahaan produksi bumi langka harus memenuhi kewajiban mereka untuk perlindungan keamanan jaringan dan data, membangun dan meningkatkan sistem manajemen internal keamanan jaringan dan data,meningkatkan tingkat perlindungan jaringan perusahaan dan keamanan data, dan memastikan keamanan jaringan dan data perusahaan.
Pasal 12The competent departments of industry and information technology and natural resources of people’s governments at or above the county level shall strengthen supervision and inspection of the implementation of total control indicators, menyelidiki dan mengatasi
pelanggaran sesuai dengan hukum, menerapkan peraturan hukum dan administrasi serta persyaratan Dewan Negara untuk inspeksi administrasi yang melibatkan perusahaan,dan memastikan bahwa pengawasan dan inspeksi didasarkan pada hukum, standar yang ketat, adil dan sopan, tepat dan efisien.
The competent departments of industry and information technology and natural resources of local people’s governments at or above the county level shall promptly report the investigation and handling of violations to the competent departments of industry and information technology and natural resources of the people’s government at the next higher level.
Departemen industri dan teknologi informasi yang kompeten dan sumber daya alam dari pemerintah rakyat provinsi harus, pada akhir Desember setiap tahun, report the overall supervision and inspection of total control indicators within their administrative regions to the Ministry of Industry and Information Technology and the Ministry of Natural Resources.
Pasal 13Jika perusahaan produksi tanah langka melanggar ketentuan-ketentuan dari langkah-langkah ini atau menolak atau menghalangi departemen pengawasan dan inspeksi untuk melakukan tugasnya sesuai dengan hukum,departemen yang kompeten dari industri dan teknologi informasi dan sumber daya alam dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus, sesuai dengan tugas mereka,memerintahkannya untuk melakukan koreksi dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan Hukum Sumber Daya Mineral Republik Rakyat Tiongkok, Peraturan Pengelolaan Tanah Langka, dan undang-undang dan peraturan administratif lainnya yang relevan.
Pasal 14Jika perusahaan produksi tanah langka melanggar ketentuan-ketentuan dari langkah-langkah ini dan dikenakan sanksi administratif, total indikator kontrol untuk tahun berikutnya akan dikurangi.
Pasal 15Jika anggota staf departemen yang kompeten dari industri dan teknologi informasi, sumber daya alam, atau pembangunan dan reformasi menyalahgunakan wewenang mereka, mengabaikan tugas mereka,atau terlibat dalam tindak pidana yang salah untuk keuntungan pribadi dalam administrasi kontrol kuantitas total untuk penambangan tanah langka dan pemisahan peleburan, mereka harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum.
Pasal 16Pelanggaran langkah-langkah ini yang merupakan pelanggaran manajemen keamanan publik akan dikenakan sanksi administrasi keamanan publik sesuai dengan hukum;jika suatu kejahatan merupakan, tanggung jawab pidana akan dikejar sesuai dengan hukum.
Pasal 17Pemberitahuan tentang Penerbitan Langkah-langkah Sementara untuk Administrasi Perencanaan Produksi Bumi Langka yang Wajib (MIIT Raw [2012] No.285) yang diumumkan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi pada tanggal 13 Juni, 2012, dihapuskan secara bersamaan.
Kirim pertanyaan Anda langsung ke kami